KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI
Nomor : ;;;;;n;n;n;n;n;n;n;;;n;;
Tentang
Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi
Bissmillahirrahmanirrahim
Dekan Fakultas
Ekonomi
Menimbang :
a. Bahwa untuk menunjang
kegiatan dalam proses pendidikan dan pembinaan
mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta perlu didukung
oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FE UIC Jakarta
b.
Bahwa Struktur Pengurus
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Ekonomi UIC Jakarta sebagaimana
tersebut di atas dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa di Fakultas
Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun
Jakarta.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Indonesia.
4.
Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 184/2001 tentang Pedoman Pengawasan,
Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di
Perguruan Tinggi.
5.
Statuta Universitas Ibnu
Chaldun Jakarta dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga YPPIC Jakarta.
Memperhatikan : Surat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas
Ibnu Chaldun Jakarta Nomor : Istimewa/BEM.FE/UIC/I/2015 perihal Permohonan SK Pengurus BEM FE UIC Jakarta Priode 2015 – 2016 tertanggal 12 Januari 2015
MEMUTUSKAN