Jumat, 15 Mei 2015

PROPOSAL KUNJUNGAN STUDY KE OJK DAN BKF



 PROPOSAL KUNJUNGAN STUDY KE OJK DAN BKF

A.    Latar Belakang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa sektor keuangan di sektor Pasar Modal, Pengasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.


Undang-undang tentang OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu keberadaan OJK juga diharapkan mampu melindungi masyarakat  jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh jasa keuangan seperti diantaranya asuransi dan pasar modal. Anggaran OJK bersumber dari APBN serta pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Selama ini kita mengenal tiga sistem perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem kapitalis, sistem sosialis dan sistem campuran. Salah satu dari tiga sistem tersebut diterapkan di Indonesia yaitu sistem campuran, dimana sistem campuran adalah sebuah sistem perekonomian dengan adanya peran pemerintah yang ikut serta menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Tetapi campur tangan ini tidak sampai menghapuskan sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak swasta yang diatur menurut prinsip-prinsip cara penentuan kegiatan ekonomi yang terdapat dalam perekonomian pasar.
Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta khususnya fakultas ekonomi ingin tahu lebih detail fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal.

B.     Nama Kegiatan
Kunjungan Study Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

C.    Tujuan Kegiatan
1.      Mengenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepada Para Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
2.      Memahami Fungsi, Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3.      Menambah Wawasan Tentang Lembaga Keuangan
4.      Mengerti Tentang Kebijakan Fiskal di Indonesia
5.      Mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kebijakan Fiskal

D.    Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
            Waktu             : Selasa
Tanggal           :05 Mei 2015
Pukul               : 08.00 s/d Selesai
Tempat            :  Komplek Kementerian Keuangan RI

E.     Peserta
Peserta dalam kegiatan Kunjungan Study Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta 60 Orang Terdiri dari :
1.      50 Orang Mahasiswa
2.      10 Orang Dosen Pembimbing.

F.     Struktur Panitia
(Terlampir)

G.    Susunan Acara
            (Terlampir)

H.    Anggaran Dana
(Terlampir)

I.       Penutup
            Demikianlah proposal ini kami buat dan akan digunakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapan banyak terima kasih. Sungguh besar harapan kami atas dukungan moril maupun materiil dari semua pihak, oleh karena kami sadar sepenuhnya keberhasilan kami dari kegiatan ini hanya bisa dicapai apabila ada kerjasama dari berbagai pihak. 
Jakarta,  02 Maret 2015
PANITIA PELAKSANA
KUNJUNGAN STUDY KE OJK DAN BKF


                  Icksan Kurnia                                                                        Pina Mardiana
                        Ketua                                                                                    Sekertaris
Mengetahui,


Heriyanto
Ketua Umum BEM FE UIC
Lampiran I
STRUKTUR PANITIA
Kunjungan Study Ke OJK dan BKF
Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

Pelindung                    : Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
Penasehat                    : Dekan Fakultas Ekonomi
Penanggung Jawab     : Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi

Panitia Pelaksana                     
KetuaPanitia               : Icksan Kurnia
Sekretaris                    : Pina Mardiana
Bendahara                   :Titi Susilawati           

Seksi Perlengkapan     : 1. Risma
                                      2.  Darwanto
                                     
Seksi Dokumentasi     : 1. Syarah Izzati
                                      2. Alfiani Nur Aini
                                   
Seksi Konsumsi           : 1. Novi Nurfaizah
                                      2. Rosalia Budiarti
                                     
Humas                         : 1. Aisyah Pertiwi
                                      2. Timah Wulandari
                                      3. Ulfa Chaerany




Lampiran II
SUSUNAN ACARA
Kunjungan Study Ke OJK
Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

NO
PUKUL
ACARA
KET
1
07.30 – 08.00
Peserta Kumpul di Kampus
Panitia
2
08.00 – 09.00
Berangkat ke Gedung Soemitro
Panitia
3
09.00 – 12.00
Materi dari Otoritas Jasa Keuangan
OJK
4
12.00 –13.00
Ishoma
Panitia
5
13.00 – 14.00
Berangkat Ke Badan Kebijakan Fiskal
Panitia
6
14.00 – 17.00
Materi dari Badan Kebijakan Fiskal
BKF
7
17.00 - Selesai
Sayonara
Panitia

                                   



Lampiran III                                                                          
Anggaran Dana
Kunjungan Study
Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

Keperluan
Jumlah
Keterangan
1.      Bis
Rp 1.600.000

2.      Plakat
Rp     300.000
( 2 x 150.000 )
3.      Serifikat
Rp      175.000
( 35 x    5.000 )
4.      Makan
Rp       770.000
( 70 x   11.000 )
5.      Air Mineral
Rp        100.000
( 4 x      25.000)
Total
Rp     3.070.000



            Jakarta, 20 April 2015



                                                                                                                               Titi Susilawati  
                                                                                                                               Bendahara     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar