PROPOSAL KUNJUNGAN STUDY KE OJK DAN BKF
A. Latar Belakang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21
Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar
modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam
pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa
keuangan.
Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa sektor keuangan di sektor Pasar Modal, Pengasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri
Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Sejak
tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Undang-undang tentang OJK dibentuk
dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara
secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu keberadaan OJK juga
diharapkan mampu melindungi masyarakat jika terjadi penyimpangan yang
dilakukan oleh jasa keuangan seperti diantaranya asuransi dan pasar modal.
Anggaran OJK bersumber dari APBN serta pungutan dari pihak yang melakukan
kegiatan sektor jasa keuangan.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat
pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan
(berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter,
yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga
dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah
pengeluaran dan pajak.
Selama
ini kita mengenal tiga sistem
perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem kapitalis, sistem sosialis dan
sistem campuran. Salah satu dari tiga sistem tersebut diterapkan di Indonesia yaitu sistem campuran, dimana sistem campuran adalah
sebuah sistem perekonomian dengan adanya peran pemerintah yang ikut serta
menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Tetapi
campur tangan ini tidak sampai menghapuskan sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi
yang dilakukan pihak swasta yang diatur menurut prinsip-prinsip cara penentuan
kegiatan ekonomi yang terdapat dalam perekonomian pasar.
Oleh karena itu
kita sebagai mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta khususnya fakultas
ekonomi ingin tahu lebih detail fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal.
B. Nama Kegiatan
Kunjungan Study
Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Fakultas
Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
C. Tujuan Kegiatan
1.
Mengenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepada Para
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas
Ibnu Chaldun Jakarta
2.
Memahami Fungsi, Tugas dan Wewenang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3.
Menambah Wawasan Tentang Lembaga Keuangan
4.
Mengerti Tentang Kebijakan Fiskal di Indonesia
5.
Mengetahui Tugas Pokok dan
Fungsi Badan Kebijakan Fiskal
D.
Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
Waktu :
Selasa
Tanggal :05 Mei 2015
Pukul : 08.00 s/d Selesai
Tempat :
Komplek Kementerian Keuangan RI
E.
Peserta
Peserta dalam kegiatan Kunjungan Study Ke Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) adalah Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta 60 Orang Terdiri
dari :
1.
50 Orang Mahasiswa
2.
10 Orang Dosen Pembimbing.
F.
Struktur Panitia
(Terlampir)
G.
Susunan Acara
(Terlampir)
H.
Anggaran Dana
(Terlampir)
I. Penutup
Demikianlah
proposal ini kami buat dan akan digunakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian
dan partisipasinya kami ucapan banyak terima kasih. Sungguh besar harapan kami
atas dukungan moril maupun materiil dari semua pihak, oleh karena kami sadar
sepenuhnya keberhasilan kami dari kegiatan ini hanya bisa dicapai apabila ada
kerjasama dari berbagai pihak.
Jakarta,
02 Maret 2015
PANITIA PELAKSANA
KUNJUNGAN STUDY KE OJK DAN BKF
Icksan
Kurnia Pina
Mardiana
Ketua
Sekertaris
Mengetahui,
Heriyanto
Ketua
Umum BEM FE UIC
Lampiran I
STRUKTUR PANITIA
Kunjungan Study Ke OJK dan BKF
Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
Pelindung : Rektor Universitas Ibnu
Chaldun Jakarta
Penasehat : Dekan Fakultas Ekonomi
Penanggung Jawab :
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Panitia Pelaksana
KetuaPanitia :
Icksan Kurnia
Sekretaris : Pina Mardiana
Bendahara :Titi
Susilawati
Seksi
Perlengkapan : 1. Risma
2. Darwanto
Seksi
Dokumentasi : 1. Syarah Izzati
2. Alfiani
Nur Aini
Seksi
Konsumsi : 1. Novi Nurfaizah
2. Rosalia
Budiarti
Humas : 1. Aisyah Pertiwi
2. Timah Wulandari
3. Ulfa Chaerany
Lampiran II
SUSUNAN ACARA
Kunjungan Study Ke OJK
Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
NO
|
PUKUL
|
ACARA
|
KET
|
1
|
07.30 – 08.00
|
Peserta
Kumpul di Kampus
|
Panitia
|
2
|
08.00 – 09.00
|
Berangkat
ke Gedung Soemitro
|
Panitia
|
3
|
09.00 – 12.00
|
Materi
dari Otoritas Jasa Keuangan
|
OJK
|
4
|
12.00 –13.00
|
Ishoma
|
Panitia
|
5
|
13.00 – 14.00
|
Berangkat
Ke Badan Kebijakan Fiskal
|
Panitia
|
6
|
14.00 – 17.00
|
Materi
dari Badan Kebijakan Fiskal
|
BKF
|
7
|
17.00 - Selesai
|
Sayonara
|
Panitia
|
Lampiran
III
Anggaran Dana
Kunjungan Study
Fakultas Ekonomi
Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
Keperluan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1.
Bis
|
Rp 1.600.000
|
|
2.
Plakat
|
Rp 300.000
|
( 2 x 150.000 )
|
3.
Serifikat
|
Rp 175.000
|
( 35 x 5.000 )
|
4.
Makan
|
Rp 770.000
|
( 70 x 11.000 )
|
5.
Air Mineral
|
Rp 100.000
|
( 4 x 25.000)
|
Total
|
Rp 3.070.000
|
Jakarta, 20 April 2015
Titi
Susilawati
Bendahara
Bendahara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar