KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI
Nomor : ;;;;;n;n;n;n;n;n;n;;;n;;
Tentang
Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi
Bissmillahirrahmanirrahim
Dekan Fakultas
Ekonomi
Menimbang :
a. Bahwa untuk menunjang
kegiatan dalam proses pendidikan dan pembinaan
mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta perlu didukung oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FE UIC Jakarta
mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta perlu didukung oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FE UIC Jakarta
b.
Bahwa Struktur Pengurus
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Ekonomi UIC Jakarta sebagaimana
tersebut di atas dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa di Fakultas
Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun
Jakarta.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Indonesia.
4.
Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 184/2001 tentang Pedoman Pengawasan,
Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di
Perguruan Tinggi.
5.
Statuta Universitas Ibnu
Chaldun Jakarta dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga YPPIC Jakarta.
Memperhatikan : Surat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas
Ibnu Chaldun Jakarta Nomor : Istimewa/BEM.FE/UIC/I/2015 perihal Permohonan SK Pengurus BEM FE UIC Jakarta Priode 2015 – 2016 tertanggal 12 Januari 2015
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun
Jakarta Periode 2015 – 2016, terhitung sejak
dikeluarkannya surat keputusan ini, dengan nama-nama
sebagaimana terlampir
Kedua : Pengurus
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Ibnu Chaldun Jakarta Periode 2015 – 2016
hendaknya melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan
hasil pelaksanaan kerjanya kepada Dekan atau Wakil Dekan Fakultas
Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Ketiga
: Hal-hal yang belum diatur
dalam surat keputusan ini maupun dalam lampiran - lampiran akan diatur
kemudian.
Keempat : Jika dikemudian hari ternyata kekeliruan
dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Pada
tanggal 24 Januari 2015
Dekan
Fakultas Ekonomi
DR. H. Pramudya Ardanta Taufik, S.E.
SUSUNAN PENGURUS
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS IBNU
CHALDUN JAKARTA
PERIODE 2015 – 2016
Pembina :
Dekan Fakultas Ekonomi
(DR. Pramudya Ardanta Taufik, S.E.)
Penasehat : Wakil Dekan Fakultas Ekonomu UIC Jakara
Ketua Umum : HERIYANTO
Sekretaris Jendral : DARWANTO
Bendahara : TIMAH WULAN DARI
BIDANG-BIDANG :
1.
BIDANG PENDIDIKAN
Ketua : ADE
SETIAWAN
:
ALFIANI NUR AINI
:
RISMA KAHAR
:
ROSALIA BUDIARTI
2.
BIDANG SOSIAL DAN
PENGABDIAN MASYARAKAT
Ketua :
SAEFUL ANWAR
:
YOVITA ERNI NOVIANI
:
FEBRY HIDAYAT
:
FATMA AYU MAWARNI
3.
BIDANG WIRAUSAHA DAN
KOPERASI
Ketua :
NOVI NURFAIZAH
: DIAN
KURNIA HASANAH
:
ABDUL AZIS
:
SYARAH IZZATI
4.
BIDANG PENGEMBANGAN
BAKAT DAN MINAT
Ketua :
INDRA WAHYUDI
: ULFA
CHAERANY
:
GITA HUMAIROH
:
SANDY SUSANA
5.
BIDANG KUNJUNGAN STUDY
Ketua :
ICKSAN KURNIA
: AISYAH
PERTIWI
:
PINA MARDIANA
:
TITI SUSILAWATI
|
Pada
tanggal 24 Januari 2015
Dekan
Fakultas Ekonomi
DR. H. Pramudya Ardanta Taufik, S.E.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar