Ayo datang dan Ikuti !!! Kegiatan Bazar, Donor Darah dan Sembako Murah pada hari Sabtu 06 Juni 2015 mulai pukul 09.00 - Selesai di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
Minggu, 31 Mei 2015
Sabtu, 23 Mei 2015
Jumat, 15 Mei 2015
KUNJUNGAN STUDY KE OJK
Sekitar Pukul 09.15 hari selasa, 05 Mei 2015 Rombongan dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta yang berjumlah 52 Peserta terdiri dari Dekan, Dosen serta mahasiswa fakultas ekonomi dari semester 2 sampai dengan semester 6 tiba di Gedung Soemitro Humas Otoritas Jasa Keuangan dan dipersilahkan masuk di Ruangan Pers Humas OJK Lantai Dasar
SURAT IJIN PESERTA
No :
023/BEMFEUIC/VI/B.2/IV/2015
Lampiran :
-
Perihal :
Permohonan Izin
Tidak Masuk Kerja
Kepada Yth.
Di
Tempat
PROPOSAL KUNJUNGAN STUDY KE OJK DAN BKF
PROPOSAL KUNJUNGAN STUDY KE OJK DAN BKF
A. Latar Belakang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21
Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar
modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam
pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa
keuangan.
Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa sektor keuangan di sektor Pasar Modal, Pengasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri
Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Sejak
tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
SURAT KE BKF
No :
017/BEMFEUIC/VI/B.2/IV/2015
Lampiran :
-
Perihal :
Permohonan Kegiatan
Kunjungan Studi
Kepada Yth.
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan RI
Di
Jl. Dr Wahidin Raya No.1
SURAT KE OJK
No :
13/BEM.FE/UIC/III/2015
Lampiran :
1 Berkas
Perihal :
Permohonan Kegiatan
Kunjungan Studi Ke OJK
Kepada Yth.
Humas Otoritas Jasa Keuangan
Di
Jl. Lap. Banteng Timur 2-4
Assalamualaikum
Wr.Wb
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga aktivitas keseharian kita selalu
dalam lindungan-Nya.
Sehubungan dengan akan diadakannya kegiatan kunjungan studi
ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) oleh BEM Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu
Chaldun Jakarta yang insya allah akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa,
05 Mei 2015
Pukul :
09.00 s/d Selesai
Peserta : 60
Orang
Demikian
surat permohonan ini kami buat, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Jakarta,
02 Maret 2015
PANITIA PELAKSANA
KUNJUNGAN STUDY KE OJK
Icksan
Kurnia Pina
Mardiana
Ketua
Sekertaris
Mengetahui,
Heriyanto
Ketua BEM FE UIC Jakarta
BANTUAN KORBAN BANJIR
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Mengadakan kegiatan sosial yaitu membatu korban banjir pada Hari Kamis 12 Mei 2015
PROPOSAL PELANTIKAN
PROPOSAL
PELANTIKAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI
A. Latar Belakang
Mahasiswa
adalah pemuda intelektual yang penuh dengan kreativitas baik dalam segi
teoritis maupun praktis. Untuk menampung semua aktifitas, kreativitas dan
inovasi mahasiswa tersebut, membutuhkan sebuah wadah yaitu organisasi intra
kampus yang dikenal dengan nama badan eksekutif mahasiswa (BEM) Universitas
maupun Fakultas.
Idealnya
perjalanan sebuah organisasi harus memenuhi empat tahapan, yaitu: planing,
organising, controling, dan evaluasi. Keempat tahapan tersebut harus terlaksana
jika organisasi tersebut ingin maju dan berkembang, maka perlu adanya
pergerakan seluruh organ demi tercapainya tahapan-tahapan tersebut.
Ada
sebuah kaidah yang berbunyi “kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan
oleh kebatilan yang terorganisir”. Dari kaidah tersebut, maka sebuah
perencanaan program (planing) atau dikenal dengan istilah raker (Rapat Kerja)
dalam organisasi, agar langkah-langkah dalam satu periode kedepan lebih
tersusun rapi dan terarah demi kelancaran dan kemajuan organisasi.
NASKAH PELANTIKAN
NASKAH PELANTIKAN
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Periode 2015 – 2016
DEKAN : Sebelum
saudara/i dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, saya akan
menanyakan kepada saudara/i selaku BEM FE UIC terpilih periode 2015/2016 tentang kesipan dan kesanggupanya.
DEKAN : Apakah
saudara/i siap dilantik untuk menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Periode 2015 – 2016 ?
BEM : Siap !
DEKAN : Apakah
saudara/i BEM terpilih siap
bekerjasama satu sama lain dalam menjalankan amanat yang diemban?
BEM : Sanggup !
PELANTIKAN BEM FE UIC 2015/2016
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekomomi Universitas Ibnu Chaldun
Jakarta Periode 2015/2016 dilantik pada hari sabtu tanggal 24 Januari
2015 di Ruang Rapat Gedung A Universitas Ibnu Chaldun Jakarta yang di
lantik oleh Dekan Fakultas Ekonomi serta di saksikan Rektor Univesitas
Ibnu Chaldun Jakarta dan Para Undangan yang hadir di acara tersebut.
SK BEM FE 2015/2016
KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI
Nomor : ;;;;;n;n;n;n;n;n;n;;;n;;
Tentang
Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi
Bissmillahirrahmanirrahim
Dekan Fakultas
Ekonomi
Menimbang :
a. Bahwa untuk menunjang
kegiatan dalam proses pendidikan dan pembinaan
mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta perlu didukung oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FE UIC Jakarta
mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta perlu didukung oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FE UIC Jakarta
b.
Bahwa Struktur Pengurus
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Ekonomi UIC Jakarta sebagaimana
tersebut di atas dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa di Fakultas
Ekonomi Universitas Ibnu Chaldun
Jakarta.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah No. 17
tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Indonesia.
4.
Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 184/2001 tentang Pedoman Pengawasan,
Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di
Perguruan Tinggi.
5.
Statuta Universitas Ibnu
Chaldun Jakarta dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga YPPIC Jakarta.
Memperhatikan : Surat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas
Ibnu Chaldun Jakarta Nomor : Istimewa/BEM.FE/UIC/I/2015 perihal Permohonan SK Pengurus BEM FE UIC Jakarta Priode 2015 – 2016 tertanggal 12 Januari 2015
MEMUTUSKAN
Langganan:
Postingan (Atom)